Warung Makan Dilarang Buka Siang Hari

oleh -1,664 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone melarang tempat rumah makan atau warung membuka pada siang hari selama bulan suci Ramadan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bone, Andi Baharuddin, S.Ip, M.Si saat ditemui di kantornya, Kamis (23/5/2019).

Andi Baharuddin menegaskan, pengusaha rumah makan dan restoran harus mentaati penerbitan surat edaran Pemkab Bone mengenai larangan bagi rumah makan buka siang hari selama Ramadan.

Hal itu dimaksudkan supaya masyarakat bisa konsentrasi menjalankan ibadah puasa. “Kita sudah sampaikan bahwa selama ramadan ini warung makan tidak diperbolehkan buka pada siang hari. Itu sudah disampaikan dua hari sebelum puasa,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Bone Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Sulsel

Andi Baharuddin tidak mempermasalahkan jika ada warung makan yang menerima orderan dari masyarakat karena hal itu membutuhkan waktu yang lama dalam pengisian kotak makanannya.
“Kalau menerima pesanan untuk buka puasa tidak ada masalah tapi kalau makan di warung itu tidak boleh,” lanjutnya.

Selain warung makan dan restoran, Satpol PP juga melarang tempat rumah bernyanyi (karaoke) dan tempat hiburan malam buka selama ramadan.

Satpol PP akan menindaki jika ada yang tidak mengikuti himbauan surat edaran dari Pemda Bone. “Kalau ada yang buka silakan laporkan ke kami nanti kami tindaki,” pungkasnya.(bur)

BACA JUGA:  AAP Inginkan Bone Sentra Penghasil Jagung Kualitas Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.