Dilapor ? AB Siap Lapor Balik
TONRA, TRIBUNBONEONLINE.COM–Seorang warga Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone berinisial AB membantah dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjual semen proyek.
Dalam klarifikasinya, AB menjelaskan jika persoalan ini berawal dari utang piutang antara dirinya dengan pihak perusahaan. Yang mana menurutnya pihak perusahaan telah berutang kepadanya sebesar Rp.31 juta-an.
Namun dikarenakan dana anggaran perusahaan belum kunjung cair, akhirnya pihak perusahaan menyerahkan semen sejumlah 60 zak kepada AB sebagai barter dari piutang tersebut.
“Perusahaan mempunyai utang kepada saya senilai Rp.31 juta-an, itu dari harga material berupa batu dan pasir. Karena pengerjaan talud atau pondasi jalan yang dilakukan pihak perusahaan, kebetulan saya yang menangani materialnya,” ujarnya pada Jumat 20/12/2019.
Lanjut AB, kini pengerjaannya telah rampung dan masih ada semennya yang tidak terpakai. Akhirnya semen sisa itu, oleh pihak perusahaan diserahkan kepada saya untuk menutupi sebagian utang yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Pemilik batu sudah mendesak untuk segera dibayar, namun saja anggaran perusahaan belum cair. Akhirnya semen yang diserahkan ke saya itu, saya jual kepada keluarga yang kebetulan sedang membangun rumah sebanyak 50 zak seharga Rp.63 ribu/zak dengan total harga Rp.3.150,000. Jadi utang perusahaan sejumlah Rp.31 juta-an itu sebagian sudah terbayarkan dari hasil penjualan semen itu tadi,” jelasnya.
Masih kata AB, disini saya cukup menyayangkan pihak atau orang yang telah mempermasalahkan hal ini, terlebih sampai memberikan informasi awal kepada pihak Kepolisian ataupun media tanpa tahu secara pasti duduk permasalahannya.
“Jika dari kejadian itu mengandung dugaan perbuatan melawan hukum apalagi sampai saya dituding telah melakukan penggelapan, saya sarankan kepada pihak atau orang yang menyebar informasi itu untuk membuat laporan secara resmi di Polisi. Dan saya pastikan akan membuat laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Dari rentetan kejadian itu, AB merasa yakin jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum ataupun dugaan penggelapan didalamnya. Karena semua ini berawal dari utang piutang. Terlebih semen yang ia jual atas sepengetahuan perusahaan (pemiliknya) ataupun telah diserahkan kepadanya.
“Disini tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena urusan ini hanya berkaitan antara saya dengan perusahaan. Olehnya, kalaupun ada orang luar yang mau keberatan, saya mau pertanyakan kapasitasnya sebagai apa. Karena sedangkan perusahaan sebagai pemilik barang tidak mempermasalahkan hal itu,” tutupnya.(aco)