Peserta Ujian Panwascam Nilai Bawaslu Bone Tak Transparan

oleh -576 x dibaca

LIBURENG, TRIBUNBONEONLINE.COM–Sejumlah peserta calon anggota panwascam yang merasa tidak lulus mempertanyakan transparansi pelaksanaan ujian tes tertulis Computer assisted test (CAT).

Pasalnya, nilai ujian tertulis yang digelar dengan sistem computer assisted test (CAT) itu tidak langsung muncul di monitor komputer.

Peserta pun curiga dengan validitas nilai ujian tertulis tersebut yang baru diketahui dalam bentuk nilai jadi saat pengumuman.

Keluhan itu salah satunya diungkapkan Andi Asdi Eka Nugrah, AMK, merupakan peserta tes tertulis, panwascam asal Kecamatan Libureng, yang tidak lulus, menyebut di pengumuman tersebut tidak transparan, yang mengikuti tes termasuk dirinya.

BACA JUGA:  KAHMI Bone Kerjasama dengan MA DDI Ponre, Begini Agenda Kegiatannya

Meski hasil tes tertulis sudah diumumkan, hingga kini masih ada ganjalan di benak hampir sebagian peserta. Terutama soal transparansi nilai ujian tertulis CAT.

Ia membeberkan sejumlah alasan dan ganjalan yang dialaminya, Ujian Tertulis dengan sistem CAT nya tidak terbuka. Pertama, tidak ada dicantumkan standar nilai yang lulus.

Kedua, setelah ujian tidak di tampilkan nilai peserta yang lain, jadi kita bingung tidak bisa ikut mengawasi nilai peserta yang lain, dalam artian sangat tertutup tidak ada akses keterbukaan.

Ketiga hari ini keluar pengumuman, tidak dicantumkan juga nilainya yang lulus.

BACA JUGA:  Staf Kantor Kecamatan Salomekko Dilepas Haru

Kesimpulan, saya pribadi tidak transfaran dan sangat tertutup.
Artinya ada ketidak puasan secara pribadi tentang transparansi hasil ujian tertulis dengan sistem CAT.ini pendapat saya sebagai peserta ujian. “Bebernya.

Sementara itu, salah satu komisioner Bawaslu Bone, yang juga ketua pokja seleksi pendaftaran, Dr. Hj. Ernida Mahmud,SP, MP, dikonfirmasi tribunboneonline.com,selasa,(18/10/22) mengatakan Berdasarkan Pemetapan Bawaslu No 0999, Rincian nilai peserta adalah merupakan informasi yang dikecualikan. Kami terikat dengan aturan tersebut. “Sebutnya.

Ernida menambahkan Pada Pedoman/Juknis Pembentukan Panwascam, format pengumumannya seperti itu kami wajib mengikuti format dalam juknis tersbut.” Terangnya.

BACA JUGA:  Ambo Tang Terpilih Kades Maduri Tumbangkan Incumbent

Penulis : Amry AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.